Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a diberikan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya Pembinaan dalam hal:
a. Penerbit atau Produsen Karya Rekam tidak menyerahkan Karya Cetak yang diterbitkan atau salinan Karya Rekam yang dipublikasikan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi;
b. Penerbit atau Produsen Karya Rekam tidak melengkapi kekurangan jumlah eksemplar Karya Cetak atau salinan Karya Rekam yang wajib diserahkan; atau
c. Penerbit atau Produsen Karya Rekam tidak mengganti eksemplar Karya Cetak atau salinan Karya Rekam sesuai dengan Karya Cetak yang diterbitkan atau Karya Rekam yang dipublikasikan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpustakaan Nasional dan/atau kepala dinas Perpustakaan Provinsi menerbitkan surat pengenaan sanksi teguran tertulis pertama kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Format surat sanksi teguran tertulis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
