Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan dasar bagi Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi untuk melakukan Pembinaan terhadap Penerbit dan Produsen Karya Rekam. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam bentuk: a. diskusi kelompok terpumpun; b. sosialisasi; c. lokakarya; d. visitasi; e. advokasi; dan/atau f. bimbingan teknis. (3) Penerbit dan Produsen Karya Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya Pembinaan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berdasarkan hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction