Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan data hasil monitoring. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menilai kepatuhan pelaksanaan kewajiban serah oleh pelaksana serah.
Your Correction