Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
Kualitas Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c memiliki kriteria sebagai berikut:
a. kualitas Karya Cetak:
1. kualitas kertas tidak dalam kondisi rusak dan berjamur;
2. kualitas hasil cetakan jelas dan bukan hasil fotokopi;
3. kelengkapan isi tulisan, halaman, maupun jilid tidak acak, terbalik, atau hilang; dan
4. kesesuaian antara informasi pada sampul atau halaman judul dengan isi tulisan.
b. kualitas Karya Rekam:
1. Karya Rekam analog:
a) Karya Rekam analog secara fisik berkualitas, tidak cacat, rusak, patah, bergaris, putus, pecah, dan berjamur;
b) Karya Rekam analog memiliki kelengkapan karya disertai dengan deskripsi yang menggambarkan isi karya;
c) Karya Rekam analog merupakan versi asli yang diproduksi sesuai dengan yang dipublikasikan;
d) memiliki kualitas terbaik untuk penggunaan masa kini dan kepentingan pelestarian masa depan;
e) Karya Rekam analog dalam bentuk laser disc, compact disc, video compact disc, digital versatile disc, dan bluray tidak dalam
lindungan digital right management, tanpa enkripsi, tanpa proteksi kata kunci dan tanda air;
f) dapat dibuka dan diakses secara lengkap dan utuh dari awal hingga akhir; dan g) bebas dari perangkat lunak berbahaya.
2. Karya Rekam digital:
a) berkas digital bukan merupakan hasil alih media;
b) format mendukung penggunaan di masa kini dan masa depan, tanpa kompresi, atau kompresi minimal;
c) memiliki kualitas terbaik untuk penggunaan masa kini dan kepentingan pelestarian masa depan;
d) mampu dioperasikan secara lintas platform, dan diformat berdasarkan standar yang dikenali atau menggunakan standar praktik terbaik;
e) tidak dalam lindungan digital right management, tanpa enkripsi, tanpa proteksi kata kunci dan tanda air;
f) dapat diakses secara lengkap dan utuh dari awal hingga akhir;
g) metadata bibliografis sesuai dengan berkas digital yang diserahkan;
h) memiliki autentikasi, integritas, dan kepercayaan mengenai asal, struktur, dan sejarah berkas digital; dan i) bebas dari perangkat lunak berbahaya.
Your Correction
