Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Jumlah Karya Cetak yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, diserahkan sebanyak 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak.
(2) Jumlah Karya Rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Provinsi oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, diserahkan sebanyak 1 (satu) salinan dari setiap judul Karya Rekam.
Your Correction
