Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Jumlah Karya Cetak yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf f sebanyak 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak.
(2) Jumlah Karya Cetak yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d, diserahkan sebanyak 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak.
(3) Jumlah Karya Rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional oleh pelaksana serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, diserahkan sebanyak 1 (satu) salinan dari setiap judul Karya Rekam.
Your Correction
