Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung keberhasilan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Perpustakaan Nasional membentuk tim sinergi nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. (2) Tim sinergi nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Tim sinergi nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertugas: a. melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan kebutuhan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tingkat nasional; b. melaksanakan sosialisasi, Advokasi, dan integrasi program atau kegiatan sebagai upaya mendorong kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan c. melaporkan kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (4) Keanggotaan tim sinergi nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial terdiri dari unsur: a. Perpustakaan Nasional; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. Kementerian Keuangan; e. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan f. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Your Correction