Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Dalam melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) membangun kemitraan dengan berbagai pihak dengan tujuan:
a. untuk memperoleh dukungan yang berkelanjutan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan
b. untuk membangun ekosistem yang mendukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Your Correction
