Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Desa/Kelurahan memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. menjalankan komitmen dan membangun sinergi para Pemangku Kepentingan di wilayah desa atau Kelurahan; b. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa/kelurahan; dan c. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa atau Kelurahan.
Your Correction