Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan nasional; b. melaksanakan sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat kabupaten/kota; c. melakukan Advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan implementasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat kabupaten/kota; d. membangun sinergi Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota; e. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa/kelurahan; f. melaksanakan perluasan/replikasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ke desa/kelurahan; dan g. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah kabupaten/kota.
Your Correction