Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan nasional;
b. melaksanakan sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat kabupaten/kota;
c. melakukan Advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan implementasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat kabupaten/kota;
d. membangun sinergi Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota;
e. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah desa/kelurahan;
f. melaksanakan perluasan/replikasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ke desa/kelurahan; dan
g. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah kabupaten/kota.
Your Correction
