Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi dengan mengacu pada kebijakan nasional;
b. melaksanakan sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi;
c. melakukan Advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan implementasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi;
d. membangun sinergi Pemangku Kepentingan di tingkat provinsi;
e. memfasilitasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi;
f. melaksanakan perluasan/replikasi pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ke kabupaten/kota; dan
g. menjamin keberlanjutan pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di tingkat provinsi.
Your Correction
