Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perpustakaan Nasional; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Pemerintah Desa/Kelurahan.
Your Correction