Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, dan Perpustakaan penerima Program melakukan publikasi Program. (2) Publikasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya mengkomunikasikan, mempromosikan, dan juga mengadvokasi kepada publik tentang layanan dan kegiatan di Perpustakaan yang memberikan manfaat kepada Masyarakat.
Your Correction