Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan monitoring dan evaluasi Program yaitu: a. memantau perkembangan dan pencapaian Program; b. sebagai sumber informasi bagi peningkatan kualitas pelaksanaan Program; dan c. menjadi basis data dalam melakukan bimbingan teknis dan pendampingan bagi Perpustakaan penerima Program.
Your Correction