Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
(1) Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota memberikan pelatihan kepada Fasilitator Daerah.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bimbingan teknis strategi pengembangan Perpustakaan transformasi teknologi informasi dan komunikasi;
b. strategi pelibatan Masyarakat, memfasilitasi kegiatan-kegiatan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.
c. Strategi komunikasi, persuasi, dan negosiasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka kerja sama pelaksanaan Program secara berkelanjutan.
d. monitoring dan evaluasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem informasi manajemen berbasis komputer dan internet.
e. meningkatkan kapasitas untuk bepikir analitik; dan
f. mentoring berbasis data.
Your Correction
