Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Fasilitator Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Your Correction