Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Fasilitator Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Your Correction
