Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional memberikan pembekalan kepada Master Trainer.
(2) Pembekalan Master Trainer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. meningkatkan pemahaman Master Trainer terhadap konsep dan kerangka logis Program;
b. menguatkan pemahaman Master Trainer terhadap kerangka logis bimbingan teknis strategi pengembangan perpustakaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. meningkatkan pemahaman dan kapasitas Master Trainer untuk berpikir analitik;
d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Master Trainer untuk dapat memfasilitasi kegiatan Program;
e. membangun kapasitas Master Trainer sebagai mentor yang dapat menjadi role model; dan
f. menguatkan komitmen peran dan tanggung jawab Master Trainer dalam pelaksanaan Program.
Your Correction
