Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional memberikan pembekalan kepada Master Trainer. (2) Pembekalan Master Trainer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan pemahaman Master Trainer terhadap konsep dan kerangka logis Program; b. menguatkan pemahaman Master Trainer terhadap kerangka logis bimbingan teknis strategi pengembangan perpustakaan teknologi informasi dan komunikasi; c. meningkatkan pemahaman dan kapasitas Master Trainer untuk berpikir analitik; d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Master Trainer untuk dapat memfasilitasi kegiatan Program; e. membangun kapasitas Master Trainer sebagai mentor yang dapat menjadi role model; dan f. menguatkan komitmen peran dan tanggung jawab Master Trainer dalam pelaksanaan Program.
Your Correction