Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan Program, Perpustakaan Nasional MENETAPKAN Master Trainer.
(2) Master Trainer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan/atau
d. Pegiat Literasi
(3) Master Trainer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan implementasi Program;
b. memberikan bimbingan teknis strategi pengembangan perpustakaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap penyelenggara/pengelola Perpustakaan penerima Program;
c. melakukan mentoring terhadap penyelenggara/ pengelola Perpustakaan penerima Program pasca bimbingan teknis strategi pengembangan perpustakaan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi:
1) pengimplementasian strategi Program terhadap (peningkatan layanan informasi, pelibatan masyarakat, dan Advokasi);
2) pendokumentasian kegiatan dan layanan Perpustakaan; dan 3) penerapan teknologi dan informasi komunikasi dalam layanan Perpustakaan, pengelolaan Perpustakaan, dan kegiatan pembelajaran untuk Masyarakat.
d. berperan serta dalam sosialisasi, pertemuan bersama Pemangku Kepentingan, dan pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting) untuk keberlangsungan Program.
Your Correction
