Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Seleksi Perpustakaan penerima Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Perpustakaan Nasional menyampaikan pemberitahuan tentang kriteria seleksi Perpustakaan penerima Program kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota;
b. Perpustakaan Kabupaten/Kota mengirimkan usulan Perpustakaan calon penerima Program yang memenuhi kriteria kepada Perpustakaan Provinsi;
c. Perpustakaan Provinsi mengirimkan usulan Perpustakaan calon penerima Program yang memenuhi kriteria kepada Perpustakaan Nasional;
d. Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi terhadap usulan Perpustakaan calon penerima Program; dan
e. Perpustakaan Nasional MENETAPKAN Perpustakaan penerima Program.
Your Correction
