Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan dengan tahapan:
a. seleksi Perpustakaan penerima Program;
b. sosialisasi Program;
c. penetapan dan pembekalan Master Trainer,
d. penetapan dan pelatihan Fasilitator Daerah;
e. pertemuan bersama Pemangku Kepentingan;
f. pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting);
g. monitoring dan evaluasi Program; dan
h. publikasi Program.
Your Correction
