Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional mengikutsertakan Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.
Your Correction