Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction