Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertujuan untuk:
a. meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
b. meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan;
c. meningkatkan pemanfaatan layanan oleh Masyarakat sesuai dengan kebutuhan Masyarakat;
d. membangun komitmen dan dukungan Pemangku Kepentingan untuk Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkelanjutan; dan
e. meningkatkan kemampuan Literasi dalam mendukung pemberdayaan Masyarakat.
Your Correction
