Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
Current Text
Peraturan Perpustakaan Nasional ini merupakan acuan bagi:
a. Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Program;
b. Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan terkait Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di daerahnya; dan
c. penyelenggara/pengelola Perpustakaan dalam melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Your Correction
