Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Current Text
Tim Penilai bertugas:
a. memberikan penilaian atas substansi proposal Naskah Orasi Ilmiah;
b. melakukan pembimbingan penyusunan Naskah Orasi Ilmiah kepada Pustakawan Ahli Utama;
c. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah;
d. memberikan persetujuan Naskah Orasi Ilmiah; dan
e. menghadiri prosesi Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama.
Your Correction
