Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Tim Penilai berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas perwakilan:
a. Perpustakaan Nasional;
b. akademisi; dan
c. pakar dan/atau praktisi.
Your Correction
