Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Pustakawan yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, harus melakukan Orasi Ilmiah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.
Your Correction