Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama dibebankan pada anggaran Perpustakaan Nasional.
Your Correction