Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Current Text
(1) Penilaian Proposal Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Dalam hal Proposal Naskah Orasi Ilmiah disetujui oleh Tim Penilai, Tim Penilai melakukan pembimbingan terhadap Pustakawan Ahli Utama dalam menyusun Naskah Orasi Ilmiah.
(3) Dalam hal Proposal Naskah Orasi Ilmiah ditolak, Pustakawan Ahli Utama dapat mengajukan kembali Proposal Naskah Orasi Ilmiah.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai menggunakan formulir Penilaian Proposal Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
