Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Current Text
(1) Pengusulan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diajukan melalui surat usulan dari pimpinan instansi atau unit kerja paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama kepada tim pelaksana Orasi Ilmiah dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. salinan Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama;
b. salinan kartu anggota Organisasi Profesi Pustakawan;
dan
c. Proposal Naskah Orasi Ilmiah.
(2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(3) Tim pelaksana Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. verifikasi persyaratan administrasi; dan
b. pemeriksaan format penulisan Proposal Naskah Orasi Ilmiah.
(4) Dalam hal format Proposal Naskah Orasi Ilmiah tidak sesuai dengan format penulisan, tim pelaksana Orasi Ilmiah mengembalikan proposal naskah kepada Pustakawan Ahli Utama untuk dilakukan perbaikan.
(5) Proposal Naskah Orasi Ilmiah yang telah sesuai dengan format penulisan disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian.
Your Correction
