Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pustakawan Ahli Utama wajib melakukan Orasi Ilmiah. (2) Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.
Your Correction