Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
3. Pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
4. Pustakawan Ahli Utama adalah Pustakawan yang menduduki jenjang jabatan ahli utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama yang selanjutnya disebut Orasi Ilmiah adalah pembacaan naskah Orasi Ilmiah dan pengukuhan bagi Pustakawan Ahli Utama dalam sidang Orasi Ilmiah.
6. Majelis Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama yang selanjutnya disebut Majelis Orasi Ilmiah adalah majelis yang dibentuk oleh Kepala Perpustakaan Nasional yang bertugas untuk memimpin dan memandu proses Orasi Ilmiah.
7. Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang bertugas melakukan penilaian terhadap proposal naskah Orasi Ilmiah dan Naskah Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama.
8. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
9. Proposal Naskah Orasi Ilmiah adalah usulan rancangan Naskah Orasi Ilmiah yang memuat sekurang-kurangnya judul, latar belakang, pembahasan, solusi, dan penutup.
10. Naskah Orasi Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian bidang
kepustakawanan yang disusun oleh Pustakawan Ahli Utama.
11. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pustakawan yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pustakawan.
Your Correction
