Article I
Ketentuan ayat (3) Pasal 3 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 579) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: