Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan rekomendasi yang memuat Arsip untuk dimusnahkan atau dipermanenkan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi, tidak ada peraturan perundang-undangan
yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu kasus yang masih dalam proses hukum; dan
b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna pertanggungjawaban nasional.
Your Correction
