Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor; b. jenis Arsip; c. Retensi Arsip (jangka waktu penyimpanan); dan d. keterangan. (3) JRA di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction