Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasca Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan: a. Surveilans; dan b. peningkatan predikat Akreditasi Perpustakaan.
Your Correction