Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Asesi dapat mengajukan Banding terhadap penetapan predikat Akreditasi Perpustakaan.
(2) Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
(3) Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan sebagai berikut:
a. terdapat ketidaksesuaian predikat Akreditasi Perpustakaan dengan keadaan di lapangan;
b. terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan dengan prosedur;
dan/atau
c. bentuk penyimpangan lain.
(4) Pengajuan Banding disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Sertifikat Akreditasi Perpustakaan diterima Asesi.
(5) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan melakukan
pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan banding dari Asesi.
(6) Setelah berkas pengajuan banding dinyatakan lengkap, Sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberikan berkas pengajuan banding kepada tim akreditasi untuk diselenggarakan rapat banding.
(7) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyelenggarakan rapat Banding yang dihadiri oleh Asesor, Asesi, dan tim Akreditasi Perpustakaan.
(8) Hasil keputusan Banding ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan Banding diterima dan bersifat final.
(9) Dalam hal pengajuan Banding diterima, Perpustakaan Nasional menerbitkan Sertifikat Akreditasi baru.
(10) Dalam hal pengajuan Banding ditolak, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional menyampaikan surat penolakan kepada Asesi.
Your Correction
