Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan yang mendapatkan predikat A, predikat B, dan predikat C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan Sertifikat Akreditasi.
(2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Asesi paling lama 2 (dua) bulan setelah penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
(3) Sertifikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama:
a. 5 (lima) tahun untuk predikat A;
b. 4 (empat) tahun untuk predikat B; dan
c. 3 (tiga) tahun untuk predikat C.
(4) Format Sertifikat Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
