Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan yang mendapatkan predikat A, predikat B, dan predikat C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan Sertifikat Akreditasi. (2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Asesi paling lama 2 (dua) bulan setelah penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan. (3) Sertifikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama: a. 5 (lima) tahun untuk predikat A; b. 4 (empat) tahun untuk predikat B; dan c. 3 (tiga) tahun untuk predikat C. (4) Format Sertifikat Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction