Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3), tim Akreditasi Perpustakaan menyelenggarakan rapat pleno.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua tim Akreditasi Perpustakaan.
(3) Dalam hal ketua tim Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, rapat pleno dapat dipimpin oleh wakil ketua atau seketaris tim Akreditasi Perpustakaan yang ditunjuk.
(4) Pimpinan rapat pleno MENETAPKAN berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
(5) Berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan.
(6) Nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) mendapatkan predikat A;
b. nilai 76,00 (tujuh puluh enam koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat B;
c. nilai 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat C; dan
d. nilai kurang dari 60,00 (enam puluh koma nol nol) mendapatkan predikat belum terakreditasi.
Your Correction
