Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh Tim Asesor.
(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. peninjauan Perpustakaan;
b. verifikasi isian Instrumen Akreditasi Perpustakaan terhadap keadaan di lapangan;
c. penyampaian hasil Visitasi kepada Asesi;
d. tanggapan Asesi terhadap hasil Visitasi; dan
e. penyampaian berita acara hasil Visitasi.
(3) Tim Asesor menyampaikan hasil Visitasi kepada tim Akreditasi Perpustakaan.
(4) Tata cara pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
