Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. Visitasi; b. penyelenggaraan rapat pleno; dan c. penerbitan Sertifikat Akreditasi.
Your Correction