Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Asesi melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul;
b. telah mendaftarkan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional; dan
c. memiliki surat keputusan pendirian Perpustakaan.
(2) Pendaftaran Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan, dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. surat permohonan Akreditasi Perpustakaan;
b. formulir identitas Perpustakaan yang telah diisi; dan
c. berkas Akreditasi Perpustakaan, meliputi:
1)
sertifikat nomor pokok Perpustakaan atau surat pendaftaran keberadaan Perpustakaan;
2)
surat keputusan pendirian Perpustakaan;
3) surat pernyataan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul;
4) Instrumen Akreditasi Perpustakaan yang sudah diisi; dan 5) Bukti Fisik sesuai isian Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
(3) Format surat permohonan Akreditasi Perpustakaan dan format formulir identitas Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
