Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
Biaya penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
