Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan terakreditasi harus mengajukan permohonan re-Akreditasi Perpustakaan dalam hal masa berlaku Sertifikat Akreditasi habis.
(2) Permohonan re-Akreditasi Perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlaku Sertifikat Akreditasi.
(3) Re-Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme persiapan Akreditasi Perpustakaan dan pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18.
Your Correction
