Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan terakreditasi harus mengajukan permohonan re-Akreditasi Perpustakaan dalam hal masa berlaku Sertifikat Akreditasi habis. (2) Permohonan re-Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlaku Sertifikat Akreditasi. (3) Re-Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme persiapan Akreditasi Perpustakaan dan pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18.
Your Correction