Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kepala sekretariat; dan
b. anggota.
(2) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aparatur sipil negara yang bertugas dalam bidang Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(4) Masa kerja sekretariat Akreditasi Perpustakaan
berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
