Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; d. wakil ketua; e. sekretaris; dan f. tim Asesor. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. (5) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh paling sedikit 1 (satu) orang Asesor yang memiliki kepakaran di bidang Perpustakaan. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi standardisasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional. (7) Tim Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. Asesor pusat; dan b. Asesor pusat yang berkedudukan di provinsi. (8) Masa kerja tim Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction