Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Tim Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. tim Asesor.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(5) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh paling sedikit 1 (satu) orang Asesor yang memiliki kepakaran di bidang Perpustakaan.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi standardisasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(7) Tim Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Asesor pusat; dan
b. Asesor pusat yang berkedudukan di provinsi.
(8) Masa kerja tim Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
