Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk: a. tim Akreditasi Perpustakaan; dan b. sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
Your Correction