Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk:
a. tim Akreditasi Perpustakaan; dan
b. sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
Your Correction
