Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemungkinan jabatan yang dapat diduduki sesuai dengan jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. jenjang Kualifikasi 3: 1. Pustakawan terampil; 2. staf administrasi Perpustakaan; 3. staf sirkulasi; dan 4. petugas taman bacaan masyarakat. b. jenjang Kualifikasi 4: 1. Pustakawan mahir; 2. Tenaga Perpustakaan desa/kelurahan/kecamatan; 3. Tenaga Perpustakaan rumah ibadah; 4. asisten Pustakawan; c. jenjang Kualifikasi 5: 1. Pustakawan penyelia; 2. Pustakawan ahli pertama; 3. Pustakawan sekolah; dan 4. pengelola informasi dan dokumentasi publik. d. jenjang Kualifikasi 6: 1. Pustakawan ahli muda; 2. kepala Perpustakaan khusus (tanpa fungsi pembinaan); 3. kepala Perpustakaan sekolah; 4. kepala subbidang/subbagian di Perpustakaan; 5. Pustakawan layanan digital; 6. Pustakawan layanan disabilitas; 7. Pustakawan layanan khusus; 8. spesialis kemas ulang informasi; 9. Pustakawan terbitan berkala/Pustakawan serial; 10. pengatalog; 11. pengindeks; 12. pengelola jurnal; 13. Pustakawan repositori institusi; 14. Pustakawan sistem pemula; 15. tenaga teknologi informasi Perpustakaan; 16. konservator koleksi tercetak; dan 17. konservator koleksi digital. e. jenjang Kualifikasi 7: 1. Pustakawan ahli madya; 2. kepala bidang layanan Pemustaka; 3. kepala bidang layanan teknis Perpustakaan; 4. kepala bidang pelestarian bahan Perpustakaan; 5. kepala Perpustakaan perguruan tinggi (akademi dan sekolah tinggi); 6. kepala Perpustakaan khusus (dengan fungsi pembinaan); 7. kepala dinas Perpustakaan kabupaten/kota; 8. konsultan Perpustakaan/tenaga ahli Perpustakaan; 9. Pustakawan referensi; 10. Pustakawan penghubung; 11. Pustakawan spesialis subjek; 12. Pustakawan pengajar; 13. instruktur literasi informasi; 14. Pustakawan riset muda; dan 15. Pustakawan sistem mahir. f. jenjang Kualifikasi 8: 1. Pustakawan ahli utama; 2. kepala Perpustakaan perguruan tinggi (universitas dan institut); 3. kepala dinas Perpustakaan provinsi; dan 4. Pustakawan riset senior.
Your Correction