Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Jenjang KKNI bidang Perpustakaan terdiri atas:
a. Kualifikasi 3;
b. Kualifikasi 4;
c. Kualifikasi 5;
d. Kualifikasi 6;
e. Kualifikasi 7; dan
f. Kualifikasi 8.
(2) Jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian:
a. kodifikasi;
b. deskripsi;
c. sikap kerja;
d. peran kerja;
e. kemungkinan jabatan; dan
f. aturan pengemasan.
(3) Uraian jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
