Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka. (2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran naskah dinas, pemeliharaan Arsip aktif dan Arsip inaktif, serta penyusutan Arsip. (3) Ketentuan mengenai kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction